Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 24-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang CARA PEMBUATAN OBAT IKAN YANG BAIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap dokumen yang diajukan dengan mengacu pada persyaratan CPOIB. (2) Dalam hal dokumen yang diajukan sesuai dengan persyaratan CPOIB, dilakukan pemeriksaan lapangan guna melakukan verifikasi kebenaran dokumen yang diajukan. (3) Dalam melakukan penilaian terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal dapat dibantu oleh tenaga ahli. (4) Direktur Jenderal menerbitkan Sertifikat CPOIB atau penolakan penerbitan Sertifikat CPOIB disertai dengan alasan penolakan, paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian dan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. (6) Bentuk dan format Sertifikat CPOIB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 24-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id