Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 24-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang CARA PEMBUATAN OBAT IKAN YANG BAIK
Teks Saat Ini
(1) Setiap produsen obat ikan untuk memiliki Sertifikat CPOIB harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal, disertai dengan persyaratan:
a. fotokopi Surat Izin Penyediaan Obat Ikan;
b. gambar tata letak (layout) ruangan;
c. formulir data persyaratan CPOIB; dan
d. surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan:
1) memiliki tenaga profesional yaitu:
a) dokter hewan atau apoteker sebagai penanggungjawab teknis obat ikan, untuk sediaan farmasetik, premiks, biologik dan/atau obat alami;
b) dokter hewan, ahli kesehatan ikan, atau apoteker sebagai penanggungjawab teknis obat ikan, untuk sediaan probiotik; dan 2) kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat lebih dari 1 (satu) jenis dan bentuk sediaan obat ikan yang akan disertifikasi.
(3) Formulir data persyaratan CPOIB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
