Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 24-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang CARA PEMBUATAN OBAT IKAN YANG BAIK
Teks Saat Ini
Produsen obat ikan dapat bekerja sama dalam melakukan penyediaan obat ikan dengan produsen obat ikan lain yang memiliki pabrik bersertifikat CPOIB dengan ketentuan:
a. jenis dan bentuk sediaan obat ikan yang akan diproduksi sama;
b. memiliki izin penyediaan obat ikan; dan
c. produksi dilakukan di pabrik yang sudah memiliki sertifikat CPOIB.
Koreksi Anda
