Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 24-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang CARA PEMBUATAN OBAT IKAN YANG BAIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Produsen obat ikan dapat bekerja sama dalam melakukan penyediaan obat ikan dengan produsen obat ikan lain yang memiliki pabrik bersertifikat CPOIB dengan ketentuan: a. jenis dan bentuk sediaan obat ikan yang akan diproduksi sama; b. memiliki izin penyediaan obat ikan; dan c. produksi dilakukan di pabrik yang sudah memiliki sertifikat CPOIB.
Koreksi Anda