Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 24-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang CARA PEMBUATAN OBAT IKAN YANG BAIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik, yang selanjutnya disingkat CPOIB adalah pedoman untuk mengatur seluruh proses produksi yang meliputi kegiatan mengolah bahan baku, produk antara, dan/atau produk ruahan (bulk) dan pengawasan mutu guna menghasilkan obat ikan yang aman, bermutu, dan berkhasiat. 2. Sertifikat Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik, yang selanjutnya disebut Sertifikat CPOIB adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa produsen obat ikan telah menerapkan persyaratan CPOIB. 3. Obat ikan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mencegah dan/atau mengobati penyakit ikan, membebaskan gejala penyakit, www.djpp.kemenkumham.go.id atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmasetik, premiks, probiotik, dan obat alami. 4. Sediaan obat ikan adalah produk obat ikan yang terdiri dari golongan biologik, farmasetik, premiks, probiotik, dan obat alami. 5. Bahan awal adalah semua bahan atau zat kimia yang berupa bahan aktif, bahan tambahan dan/atau bahan penolong baik dalam bentuk komponen tunggal, ruahan/setengah jadi yang digunakan untuk membuat obat ikan. 6. Produk antara adalah tiap bahan atau campuran bahan yang masih memerlukan satu atau lebih tahap pengolahan lebih lanjut untuk menjadi produk ruahan (bulk). 7. Produk ruahan (bulk) adalah campuran bahan baku obat ikan yang telah selesai diolah yang masih memerlukan tahap pengemasan untuk menjadi produk jadi. 8. Batch adalah sejumlah obat ikan yang berasal dari satu produksi dalam waktu yang sama. 9. Lot adalah bagian tertentu dari suatu batch yang memiliki sifat dan mutu yang seragam dalam batas yang telah ditetapkan. 10. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. 11. Karantina adalah pemisahan bahan atau produk secara fisik atau dengan sistem tertentu untuk menunggu keputusan hasil pemeriksaan apakah suatu bahan atau produk dapat atau tidak dapat digunakan untuk pengolahan, pengemasan dan/atau distribusi obat ikan. 12. Dokumentasi adalah seluruh prosedur, instruksi, dan catatan tertulis yang berhubungan dengan pembuatan obat ikan. 13. Produsen obat ikan adalah setiap orang yang memproduksi obat ikan dari bahan baku sampai menjadi obat ikan. 14. Orang adalah orang perseorangan atau perusahaan obat ikan. 15. Perusahaan obat ikan adalah perusahaan yang melakukan usaha di bidang obat ikan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. 16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan. 17. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang perikanan budidaya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda