Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 24-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM BAGI LEMBAGA PENGELOLA MODAL USAHA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Standar Pelayanan Minimum Bagi Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
