Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 24-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM BAGI LEMBAGA PENGELOLA MODAL USAHA KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Standar Pelayanan Minimum Bagi Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan dimaksudkan sebagai pedoman bagi Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan dalam pemberian pelayanan kepada nelayan, pembudidaya ikan, pengolah, dan pemasar hasil perikanan.
Koreksi Anda
