Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Nonpegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berasal dari kalangan nonpegawai negeri sipil.
(1) Setiap Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Nonpegawai Negeri Sipil memiliki hak:
a. keuangan;
b. administrasi;
c. perlindungan;
d. pengembangan kompetensi; dan
e. fasilitas lainnya.
(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setingkat dengan jabatan struktural eselon I.a.
Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. gaji;
b. tunjangan, yang meliputi tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan;
c. honor;
d. uang makan;
e. uang lembur;
f. uang duka; dan
g. biaya perjalanan dinas, termasuk biaya pindah dan representatif.
Hak administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. cuti;
b. administrasi kepegawaian; dan
c. penghargaan.
(1) Hak perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan kematian; dan
d. bantuan hukum.
(2) Perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c mencakup jaminan sosial yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
(3) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.
(4) Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran.
Hak fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e antara lain:
a. kendaraan dinas, pengemudi, dan tempat parkir eksekutif;
b. rumah jabatan;
c. pakaian seragam kerja;
d. penggunaan lift eksekutif;
e. ruang kerja; dan
f. peralatan kantor.
Setiap Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Nonpegawai Negeri Sipil mempunyai kewajiban:
a. setia dan taat pada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan pemerintah yang sah;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan
i. membayar pajak yang tidak ditanggung Pemerintah.
Hak dan kewajiban Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Nonpegawai Negeri Sipil melekat sejak pelantikan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2016
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUSI PUDJIASTUTI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA