Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 22-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 12/PERMEN-KP/2014 TENTANG PERLINDUNGAN NELAYAN, PEMBUDIDAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM RAKYAT YANG TERKENA BENCANA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Pengalokasian kegiatan dan anggaran untuk bantuan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diusulkan kepada Menteri Keuangan setelah mendapatkan rekomendasi/persetujuan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan kementerian/lembaga terkait apabila diperlukan.
(2) Pelaksanaan pemberian bantuan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan sesuai dengan kemampuan dan tata cara keuangan negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
