Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 22-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 12/PERMEN-KP/2014 TENTANG PERLINDUNGAN NELAYAN, PEMBUDIDAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM RAKYAT YANG TERKENA BENCANA ALAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari: a. bantuan tanggap darurat; dan b. bantuan rehabilitasi. (2) Bantuan tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: a. bantuan pengobatan; dan b. bantuan cadangan beras pemerintah berdasarkan jumlah jiwa. (3) Bantuan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan sesuai dengan bidang usaha yang dilakukan, yaitu: a. sarana dan prasarana usaha penangkapan ikan, terdiri dari: 1. jaring; 2. perahu ketinting; 3. rumpon; 4. cool box; www.djpp.kemenkumham.go.id 5. blong tempat penyimpanan bahan bakar minyak (BBM); 6. blong tempat penyimpanan air bersih; 7. alat keselamatan; 8. lampu penerangan kerja di atas perahu; 9. perlengkapan dapur perahu; dan 10. perlengkapan alat pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K). b. sarana dan prasarana pembudidayaan ikan, terdiri dari: 1. obat ikan; 2. vitamin ikan; 3. benih ikan; 4. pakan ikan; 5. probiotik untuk ikan; 6. alat dan mesin untuk pembudidayaan ikan; dan 7. rehabilitasi saluran dan konstruksi tambak. c. sarana dan prasarana produksi garam, terdiri dari: 1. gudang; 2. jalan produksi areal gudang dan lahan; 3. drainase tersier; 4. alat pengemas (packaging machine); 5. pondok perebusan garam; dan 6. pintu air. 2. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda