Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 22-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 12/PERMEN-KP/2014 TENTANG PERLINDUNGAN NELAYAN, PEMBUDIDAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM RAKYAT YANG TERKENA BENCANA ALAM
Teks Saat Ini
(1) Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari:
a. bantuan tanggap darurat; dan
b. bantuan rehabilitasi.
(2) Bantuan tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. bantuan pengobatan; dan
b. bantuan cadangan beras pemerintah berdasarkan jumlah jiwa.
(3) Bantuan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan sesuai dengan bidang usaha yang dilakukan, yaitu:
a. sarana dan prasarana usaha penangkapan ikan, terdiri dari:
1. jaring;
2. perahu ketinting;
3. rumpon;
4. cool box;
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. blong tempat penyimpanan bahan bakar minyak (BBM);
6. blong tempat penyimpanan air bersih;
7. alat keselamatan;
8. lampu penerangan kerja di atas perahu;
9. perlengkapan dapur perahu; dan
10. perlengkapan alat pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).
b. sarana dan prasarana pembudidayaan ikan, terdiri dari:
1. obat ikan;
2. vitamin ikan;
3. benih ikan;
4. pakan ikan;
5. probiotik untuk ikan;
6. alat dan mesin untuk pembudidayaan ikan; dan
7. rehabilitasi saluran dan konstruksi tambak.
c. sarana dan prasarana produksi garam, terdiri dari:
1. gudang;
2. jalan produksi areal gudang dan lahan;
3. drainase tersier;
4. alat pengemas (packaging machine);
5. pondok perebusan garam; dan
6. pintu air.
2. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
