Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 22-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 12/PERMEN-KP/2014 TENTANG PERLINDUNGAN NELAYAN, PEMBUDIDAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM RAKYAT YANG TERKENA BENCANA ALAM
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2014 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Rakyat yang Terkena Bencana Alam (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 363 Tahun 2014) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
