Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 22-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.04/MEN/2007 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2008, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda