Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 22-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pimpinan masing-masing unit kerja Eselon I, secara berjenjang agar memberi peringatan dan mengenakan hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Pejabat Kementerian yang lalai atau belum menyampaikan laporan harta kekayaan yang dimilikinya sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
