Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 22-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap terjadinya promosi, mutasi, pensiun, atau pengakhiran jabatan dari Pejabat Kementerian, oleh masing-masing unit pengelola kepegawaian pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan, dan pada Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal, dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal melalui Biro Kepegawaian. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Berdasarkan laporan promosi, mutasi, pensiun, atau pengakhiran jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal dalam hal ini Kepala Biro Kepegawaian melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 22-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id