Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 22-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan harta kekayaan Pejabat Kementerian yang dituangkan dalam formulir LHKPN, dan yang telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan dokumen resmi negara.
Koreksi Anda