Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 22-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Laporan harta kekayaan Pejabat Kementerian yang dituangkan dalam formulir LHKPN, dan yang telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan dokumen resmi negara.
Koreksi Anda
