Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 22-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan harta kekayaan Pejabat Kementerian dikoordinasikan oleh masing-masing unit pengelola kepegawaian pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan, dan Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal. (2) Penyampaian formulir LHKPN dapat diserahkan langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal, dalam hal ini Biro Kepegawaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 22-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id