Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 22-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Surat Pernyataan dan Surat Kuasa yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari formulir LHKPN, ditandatangani oleh Pejabat Kementerian, atau ahli waris yang bersangkutan di atas meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
