Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 22-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Formulir LHKPN yang telah diisi oleh Pejabat Kementerian, wajib dilampiri dengan fotokopi akta/bukti/surat kepemilikan harta kekayaan yang dimilikinya dalam rangkap 2 (dua), dengan ketentuan 1 (satu) rangkap disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan 1 (satu) rangkap disimpan oleh Pejabat Kementerian, atau ahli waris yang bersangkutan.
Koreksi Anda
