Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 22-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Kementerian, yang mengalami mutasi jabatan, promosi jabatan, mengakhiri jabatan, atau memasuki pensiun, paling lambat dalam waktu 2 (dua) bulan setelah serah terima jabatan atau setelah mengakhiri jabatan, atau setelah pensiun, wajib melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sendiri oleh Pejabat Kementerian bersangkutan, atau oleh ahli warisnya apabila Pejabat Kementerian yang bersangkutan meninggal dunia.
Koreksi Anda
