Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 22-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Kementerian wajib melaporkan kembali harta kekayaan yang dimilikinya, apabila sewaktu-waktu diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam waktu 2 (dua) bulan setelah diterimanya permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
