Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 22-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap 2 (dua) tahun memangku jabatannya, Pejabat Kementerian wajib melaporkan kembali harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam waktu 2 (dua) bulan setelah Pejabat Kementerian tepat 2 (dua) tahun menduduki jabatannya.
Koreksi Anda
