Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 22-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada setiap awal tahun, masing-masing pengelola kepegawaian pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan, serta pada Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal menyusun daftar nama Pejabat Kementerian yang wajib menyampaikan laporan harta www.djpp.kemenkumham.go.id kekayaan yang dimilikinya, dan dituangkan dalam formulir sebagaimana Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Paling lambat pada akhir bulan Januari, masing-masing pengelola kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan daftar nama Pejabat Kementerian yang wajib menyampaikan laporan harta kekayaan yang dimilikinya, kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Biro Kepegawaian. (3) Seluruh daftar nama Pejabat Kementerian yang wajib menyampaikan laporan harta kekayaan yang dimilikinya, oleh Sekretaris Jenderal disampaikan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dengan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (4) Biro Kepegawaian mengoordinasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap kebutuhan formulir LHKPN yang akan diisi oleh Pejabat Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 22-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id