Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 22-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Kementerian yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, terdiri dari: a. Menteri; b. Pejabat Eselon I; c. Pejabat Eselon II Pusat dan yang disamakan; d. Auditor; e. Pejabat yang mengeluarkan perizinan, baik yang berada di pusat maupun di daerah; f. Pejabat pembuat regulasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; g. Kepala Unit Pelaksana Teknis; h. Pejabat Pengelola Anggaran; dan i. Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa. (2) Rincian nama jabatan di lingkungan Kementerian yang wajib melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 22-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id