Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 22-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Kementerian yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, terdiri dari:
a. Menteri;
b. Pejabat Eselon I;
c. Pejabat Eselon II Pusat dan yang disamakan;
d. Auditor;
e. Pejabat yang mengeluarkan perizinan, baik yang berada di pusat maupun di daerah;
f. Pejabat pembuat regulasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
g. Kepala Unit Pelaksana Teknis;
h. Pejabat Pengelola Anggaran; dan
i. Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa.
(2) Rincian nama jabatan di lingkungan Kementerian yang wajib melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
