Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 21-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang LARANGAN PENGELUARAN IKAN HIAS ANAK IKAN ARWANA, BENIH IKAN BOTIA HIDUP, DAN IKAN BOTIA HIDUP DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis dan ukuran ikan hias anak ikan arwana (Scleropages formosus dan Scleropages jardini), benih ikan botia hidup (Cromobotia macracanthus), dan ikan botia hidup (Cromobotia macracanthus) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilarang dikeluarkan dari wilayah Negara ke luar wilayah Negara Republik INDONESIA dengan pertimbangan: a. menjaga ketersediaan sumber daya ikan hias; b. meningkatkan keanekaragaman sumber daya hayati; c. meningkatkan nilai tambah perekonomian di dalam negeri; d. menjaga kelestarian sehingga tidak merusak ekosistem dan lingkungan hidup; dan/atau e. berdasarkan perjanjian internasional atau kesepakatan yang ditandatangani dan diratifikasi oleh Pemerintah. (2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan telah diterbitkannya: a. Standar Nasional INDONESIA Nomor 7843 : 2013 tentang Ikan Hias Botia (Botia spp.) Syarat Mutu dan Penanganan; dan b. Standar Nasional INDONESIA Nomor 7736 : 2011 tentang Ikan Hias Arwana (Scleropages formosus) Syarat Mutu dan Penanganan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 21-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id