Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 21-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang LARANGAN PENGELUARAN IKAN HIAS ANAK IKAN ARWANA, BENIH IKAN BOTIA HIDUP, DAN IKAN BOTIA HIDUP DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang mengeluarkan ikan hias anak ikan arwana (Scleropages formosus dan Scleropages jardini), benih ikan botia hidup (Cromobotia macracanthus), dan ikan botia hidup (Cromobotia macracanthus) dari wilayah Negara Republik INDONESIA ke luar wilayah Negara Republik INDONESIA. (2) Anak ikan arwana (Scleropages formosus dan Scleropages jardini) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berukuran kurang dari 12 cm dengan pos tarif/kode HS 0301.11.10.00. (3) Benih ikan botia hidup (Cromobotia macracanthus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berukuran kurang dari 3,5 cm dengan pos tarif/kode HS 0301.11.10.00. (4) Ikan botia hidup (Cromobotia macracanthus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berukuran diatas 10 cm dengan pos tarif/kode HS 0301.11.10.00; (5) Deskripsi ikan hias sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 21-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id