Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 21-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang LARANGAN PENGELUARAN IKAN HIAS ANAK IKAN ARWANA, BENIH IKAN BOTIA HIDUP, DAN IKAN BOTIA HIDUP DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Ikan Hias adalah ikan yang dipelihara untuk hiasan atau pajangan, untuk dilihat dan dinikmati keindahan warna, corak, dan bentuknya yang memiliki daya tarik tersendiri dan diperdagangkan sebagai komoditas hidup.
2. Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan ikan hias dari wilayah Negara Republik INDONESIA keluar wilayah Negara Republik INDONESIA;
3. Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.
Koreksi Anda
