Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 21-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA DAN ANGKA KREDITNYA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pedoman Pelaksanaan Penilaian Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
