Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 21-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA DAN ANGKA KREDITNYA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman Pelaksanaan Penilaian Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dimaksudkan sebagai acuan bagi Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional Perekayasa, Pejabat yang mengelola bidang kepegawaian, dan Tim Penilai Jabatan Fungsional Perekayasa di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam pengusulan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit, penilaian angka kredit, dan penetapan angka kredit Jabatan Fungsional Perekayasa di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 21-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id