Pasal 1
Tata Cara Penyesuaian (Inpassing) dan Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, merupakan acuan bagi pejabat atau pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan instansi daerah dalam melaksanakan kegiatan penyesuaian (inpassing) Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.