Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 20-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan administrasi hukum dan kerja sama; c. pengelolaan keuangan; d. pengelolaan barang milik negara; e. pengelolaan kepegawaian; f. pelaksanaan ketatalaksanaan; g. pelaksanaan hubungan masyarakat; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan; dan i. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda