Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 20-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan administrasi hukum dan kerja sama;
c. pengelolaan keuangan;
d. pengelolaan barang milik negara;
e. pengelolaan kepegawaian;
f. pelaksanaan ketatalaksanaan;
g. pelaksanaan hubungan masyarakat;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan; dan
i. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
Koreksi Anda
