Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 20-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG
Teks Saat Ini
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, administrasi hukum dan kerja sama, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
