Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 20-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang umum. (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Pembinaan Subbagian Umum dilakukan oleh Pembantu Direktur II.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 20-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id