Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 20-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi akademik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan; b. pelaksanaan administrasi praktek kerja nyata Taruna; c. pelaksanaan administrasi ketarunaan dan Alumni; dan d. pelaksanaan administrasi kesejahteraan Taruna.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 20-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id