Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 20-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi akademik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan;
b. pelaksanaan administrasi praktek kerja nyata Taruna;
c. pelaksanaan administrasi ketarunaan dan Alumni; dan
d. pelaksanaan administrasi kesejahteraan Taruna.
Koreksi Anda
