Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 20-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG
Teks Saat Ini
Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, pengelolaan administrasi akademik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, praktek kerja nyata, ketarunaan dan Alumni, serta kesejahteraan Taruna.
Koreksi Anda
