Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 20-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang akademik, ketarunaan, dan Alumni. (2) Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Pembinaan Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan secara administrasi akademik dilakukan oleh Pembantu Direktur I dan secara administrasi ketarunaan dan Alumni dilakukan oleh Pembantu Direktur III.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 20-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id