Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 20-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengawas Internal terdiri atas:
a. Kepala merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota.
(2) Satuan Pengawas Internal berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian sebagai berikut:
a. 1 (satu) orang ahli di bidang akuntansi/keuangan;
b. 1 (satu) orang ahli di bidang manajemen sumber daya manusia;
c. 1 (satu) orang ahli di bidang manajemen aset;
d. 1 (satu) orang ahli di bidang hukum; dan
e. 1 (satu) orang ahli di bidang ketatalaksanaan.
(3) Persyaratan menjadi anggota Satuan Pengawas Internal:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
c. berusia paling tinggi 61 tahun;
d. mempunyai pengalaman sesuai dengan bidangnya.
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
Koreksi Anda
