Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 20-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e merupakan unsur pengawas yang mempunyai tugas pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Direktur.
(2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan pengawasan internal bidang nonakademik;
b. melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik;
c. mengambil kesimpulan atas hasil pengawasan internal; dan
d. mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik pada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Satuan Pengawas Internal dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Pembinaan secara teknis Satuan Pengawas Internal dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
Koreksi Anda
