Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 20-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG
Teks Saat Ini
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d merupakan unsur penjaminan mutu yang mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau dan menilai kegiatan pelaksanaan, pengembangan pembelajaran dan sistem penjaminan mutu pendidikan.
(2) Satuan Penjaminan Mutu dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Pembinaan secara teknis Satuan Penjaminan Mutu dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
Koreksi Anda
