Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 20-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG
Teks Saat Ini
(1) Senat dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu seorang Sekretaris.
(2) Senat terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota.
(3) Keanggotaan Senat terdiri atas:
a. Direktur;
b. para Pembantu Direktur;
c. para Ketua Program Studi;
d. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
e. Kepala Pusat Pembinaan Karakter; dan
f. 2 (dua) orang perwakilan Dosen.
(4) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dipilih diantara Dosen berdasarkan suara terbanyak.
(5) Masa jabatan keanggotaan Senat untuk wakil Dosen 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Koreksi Anda
