Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 20-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Senat dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu seorang Sekretaris. (2) Senat terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota. (3) Keanggotaan Senat terdiri atas: a. Direktur; b. para Pembantu Direktur; c. para Ketua Program Studi; d. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; e. Kepala Pusat Pembinaan Karakter; dan f. 2 (dua) orang perwakilan Dosen. (4) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dipilih diantara Dosen berdasarkan suara terbanyak. (5) Masa jabatan keanggotaan Senat untuk wakil Dosen 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Koreksi Anda