Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 20-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG
Teks Saat Ini
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c merupakan bagian Organisasi Politeknik KP Sorong yang menjalankan fungsi pemberian pertimbangan dan pengawasan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan pengawasan di bidang akademik;
b. memberikan pertimbangan terhadap norma akademik yang diusulkan oleh Direktur;
c. memberikan pertimbangan kode etik Sivitas Akademika yang diusulkan oleh Direktur;
d. mengawasi penerapan norma akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
e. memberikan pertimbangan terhadap ketentuan akademik yang dirumuskan dan diusulkan oleh Direktur meliputi:
1. MENETAPKAN Kurikulum Program Studi;
2. MENETAPKAN persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik; dan
3. MENETAPKAN persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik;
f. mengawasi penerapan ketentuan akademik;
g. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
h. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis;
i. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur;
j. mengawasi pelaksanaan Kebebasan Akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
k. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
l. mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik;
m. mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan
n. memberikan rekomendasi sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Direktur untuk ditindaklanjuti.
Koreksi Anda
