Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 20-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG
Teks Saat Ini
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota.
(2) Persyaratan menjadi anggota Dewan Penyantun sebagai berikut:
a. Dosen wakil Program Studi yang diusulkan oleh Ketua Program Studi dan tidak sedang menjabat sebagai anggota Senat;
b. wakil Tenaga Kependidikan yang diusulkan oleh Direktur; dan
c. memiliki kompetensi dalam bidang organisasi, sumber daya manusia, keuangan, kerja sama, hubungan masyarakat, atau sarana dan prasarana.
(3) Masa jabatan anggota Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan anggota kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(3) dan tata cara pemilihan anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Koreksi Anda
