Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 20-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b terdiri atas:
a. Anggota biasa; dan
b. Anggota kehormatan.
(2) Anggota biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Dosen yang mewakili setiap Program Studi; dan
b. 1 (satu) orang yang mewakili Tenaga Kependidikan.
(3) Anggota kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. 1 (satu) orang wakil pemerintah Provinsi Papua Barat;
b. 1 (satu) orang wakil pemerintah Kota Sorong;
c. 1 (satu) orang mantan Direktur;
d. 1 (satu) orang wakil Alumni;
e. 1 (satu) orang wakil ikatan orang tua Taruna;
f. 1 (satu) orang tokoh masyarakat; dan
g. 1 (satu) orang industriawan untuk setiap Program Studi.
Koreksi Anda
