Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 20-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b terdiri atas: a. Anggota biasa; dan b. Anggota kehormatan. (2) Anggota biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. 1 (satu) orang Dosen yang mewakili setiap Program Studi; dan b. 1 (satu) orang yang mewakili Tenaga Kependidikan. (3) Anggota kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. 1 (satu) orang wakil pemerintah Provinsi Papua Barat; b. 1 (satu) orang wakil pemerintah Kota Sorong; c. 1 (satu) orang mantan Direktur; d. 1 (satu) orang wakil Alumni; e. 1 (satu) orang wakil ikatan orang tua Taruna; f. 1 (satu) orang tokoh masyarakat; dan g. 1 (satu) orang industriawan untuk setiap Program Studi.
Koreksi Anda