Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 20-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG
Teks Saat Ini
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b merupakan Organisasi Politeknik KP Sorong yang menjalankan fungsi pemberian pertimbangan bidang nonakademik dan membantu pengembangan Politeknik KP Sorong.
(2) Bidang nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi organisasi, sumber daya manusia, administrasi, keuangan, kerja sama, hubungan masyarakat, sarana dan prasarana serta perencanaan dan pengembangan.
(3) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dewan Penyantun mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik;
b. memberikan saran/pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik; dan
c. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola Politeknik KP Sorong.
Koreksi Anda
