Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 20-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembantu Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta kerja sama pendidikan. (2) Pembantu Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf b merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang keuangan, pengelolaan barang milik negara, kepegawaian, hukum, tata usaha dan kerumahtanggaan. (3) Pembantu Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf c merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang pembinaan ketarunaan dan alumni serta pembinaan karakter.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 20-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id