Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 20-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktur dibantu oleh Pembantu Direktur. (2) Pembantu Direktur bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Masa jabatan Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, baik untuk jabatan yang sama dan/atau jabatan Pembantu Direktur lainnya. (4) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pembantu Direktur Bidang Akademik, selanjutnya disebut Pembantu Direktur I; b. Pembantu Direktur Bidang Umum dan Keuangan, selanjutnya disebut Pembantu Direktur II; dan c. Pembantu Direktur Bidang Ketarunaan dan Alumni, selanjutnya disebut Pembantu Direktur III.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 20-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id