Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 20-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG
Teks Saat Ini
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, merupakan Dosen yang diberikan tugas tambahan memimpin Politeknik KP Sorong.
(2) Direktur bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Badan.
(3) Masa jabatan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Direktur Politeknik KP Sorong bertugas:
a. memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pembinaan mental dan moral Taruna;
c. pembinaan Tenaga Kependidikan, tenaga administrasi; dan
d. memelihara hubungan yang bermanfaat dengan lingkungannya.
(5) Direktur Politeknik KP Sorong berkewajiban menyiapkan rencana strategis dan rencana kerja tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
