Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 20-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi Politeknik KP Sorong terdiri atas: a. Direktur dan Pembantu Direktur; b. Dewan Penyantun; c. Senat; d. Satuan Penjaminan Mutu; e. Satuan Pengawas Internal; f. Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan; g. Subbagian Umum; h. Program Studi; i. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; j. Pusat Pembinaan Karakter; k. Unit Penunjang; dan l. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 20-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id