Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 20-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG
Teks Saat Ini
Politeknik KP Sorong memiliki rencana arah pengembangan:
a. menjadikan pusat pendidikan vokasi di bidang kelautan dan perikanan dan sebagai pengembang produk inovasi yang mampu bersinergi dan berkolaborasi dengan pendidikan tinggi dan industri bertaraf internasional;
b. selalu berusaha mengembangkan dan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki secara maksimal untuk melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. mengembangkan diri dalam memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara berupa penemuan, pengembangan, kombinasi, atau integrasi dari beberapa teknologi di bidang kelautan dan perikanan yang sudah ada sebelumnya, menjadi teknologi kelautan dan perikanan baru yang membawa kemaslahatan masyarakat;
d. meningkatkan mutu lulusan melalui pengelolaan mutu pendidikan dan lembaga yang efektif dan efisien;
e. meningkatkan manajemen mutu pendidikan kelautan dan perikanan yang berkualitas dengan standar layanan minimum secara konsisten dan terus menerus; dan
f. mengembangkan sarana prasarana untuk memenuhi tuntutan perubahan ilmu dan teknologi secara global.
Koreksi Anda
