Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 20-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG
Teks Saat Ini
(1) Politeknik KP Sorong memiliki Hymne dan Mars yang berjudul Hymne Politeknik KP Sorong dan Mars Politeknik KP Sorong.
(1) Hymne dan Mars Politeknik KP Sorong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan Hymne dan Mars Politeknik KP Sorong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
Koreksi Anda
