Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 20-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendera Politeknik KP Sorong berbentuk empat persegi panjang berwarna biru benhur dengan lambang Politeknik KP Sorong ditengahnya. (2) Bendera Politeknik KP Sorong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan bendera Politeknik KP Sorong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 20-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id