Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 20-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN SORONG
Teks Saat Ini
(1) Politeknik KP Sorong memiliki lambang berbentuk segi lima warna biru laut bergambar jantra, roda gigi, dan jangkar warna merah dan kuning dengan tulisan Semboyan “Kamasan Mandaswan” dalam pita.
(2) Lambang Politeknik KP Sorong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna sebagai berikut:
a. bentuk: segi lima dengan agak lengkung simetris.
b. ukuran: sisi simetris.
c. isi:
1. jantra, roda gigi, dan jangkar melambangkan teknologi bidang Program Studi Kelautan dan Perikanan.
2. air, melambangkan sumber daya perairan berupa kekayaan laut untuk kesejahteraan bangsa.
3. buku terbuka, melambangkan Politeknik KP Sorong selalu terbuka mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
4. gelombang dan Laut, melambangkan dinamika pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
d. warna dan makna:
1. warna biru laut adalah lambang jiwa bahari.
2. warna merah dan kuning adalah lambang keberanian dan kearifan.
3. warna biru langit dan bintang melambangkan visi (cita-cita) Politeknik KP Sorong.
4. gigi roda 7 dan pegangan jantra 4, serta angka 2001 di buku menunjukan hari kelahiran Politeknik KP Sorong.
e. Semboyan “Kamasan Mandaswan” berarti Menempa Nelayan Tangguh dan Modern.
(3) Lambang Politeknik KP Sorong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ukuran dan tata cara penggunaan lambang Politeknik KP Sorong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
Koreksi Anda
